Tidak hanya kesempatan untuk beribadah dan juga menghabiskan waktu dengan keluarga saja, ada hal lain yang juga dinantikan oleh para karyawan menjelang datangnya hari raya yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini bukan hanya sekedar sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan saja, tetapi sebuah peraturan yang dibentuk secara langsung dari pihak pemerintah.
THR ini berlaku untuk seluruh karyawan baik pegawai swasta maupun negeri. Oleh sebab itu, jenis THR ini kerap kali menjadi sebuah pertimbangan para karyawan sebelum menerima sebuah tawaran pekerjaan. Sejatinya, THR ini ditujukan untuk dapat memastikan kesejahteraan dari setiap kelompok pekerja atau buruh selama berlangsungnya hari raya keagamaan.
Walaupun kebutuhan pokok menjadi sebuah prioritas, tentu saja karyawan juga mempunyai rencana lain dengan keluarga atau saudara yang ingin mereka lakukan pada hari raya. Nah, pada waktu tersebutlah merupakan sebuah momen penting Tunjangan Hari Raya (THR) berperan penting.
Selain itu, terdapat juga manfaat penting dari adanya THR ini seperti, sebagai dana tambahan untuk para pekerja yang ingin melakukan liburan ketika hari raya tiba, menjadi sebuah sumber keuangan untuk keluarga membeli kebutuhan pokok menjelang hari raya sebab harganya sangat melonjak, sebagai biaya untuk keperluan seperti infaq, zakat, atau acara natal, dan keperluan lainnya di hari raya. Untuk itu THR tidak boleh dicicil dan ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan atau biasa disebut dengan Menaker yaitu Ida Fauziyah, pada hari ini telah merilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang bernomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan untuk Memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada tahun 2021 ini untuk buruh atau pekerja di perusahaan.
Berdasarkan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan dan juga peraturan Menaker Nomor 6 ditahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya untuk pekerja atau buruh yang ada di perusahaan, maka Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan sebagai sebuah kewajiban dari pengusaha untuk pekerjanya.
“Pengusaha tidak boleh mencicil THR yang akan diberikan kepada karyawan. THR tersebut harus diterima oleh para pekerja seutuhnya sesuai dengan haknya.” tutur Ida pada konferensi pers virtual yang berada di Jakarta pada hari Senin yang lalu.
Dia juga mengatakan jika pemerintah telah memberikan dukungan sebaik mungkin dalam berbagai bentuk untuk para pengusaha. Dukungan tersebut untuk dapat mengatasi dampak dari adanya pandemi Covid-19 supaya perekonomian dapat bergerak kembali seperti sediakala. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh perusahaan untuk berkomitmen untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawannya secara penuh dan tidak dicicil.
“Seiring dengan adanya kebijakan dari pemerintah mengenai dengan adanya penanganan pandemi Covid-19 ini dan juga untuk pemulihan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan komitmen dari seluruh pengusaha untuk dapat membayarkan THR karyawan atau buruh secara penuh dan juga tepat waktu.” tegas Ida.
Ida juga mengatakan jika sebelumnya pada tahun 2020, pemerintah sudah memberikan izin kepada para pengusaha untuk mencicil dan juga menunda pembayaran THR ini sebab ada nya dampak dari pandemi Covid-19. Namun, keadaan di tahun ini telah berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab saat ini ekonomi sudah perlahan memulih seperti dahulu lagi.
“Alhamdulillah pemerintah juga telah melakukan banyak hal. Roda perekonomian ini telah bergerak kembali, aktivitas ekonomi yang ada di masyarakat juga telah perlahan membaik kembali. Walaupun masih sangat terbatas untuk bisa ke arah pemulihan ekonomi dan juga kembali kepada zona positif pada pertumbuhan ekonomi nasional negara kita,” jelas Ida.
Walaupun Tunjangan Hari Raya tidak boleh dicicil, dia mengatakan jika perusahaan yang tidak lagi bisa atau mampu, hanya diperbolehkan untuk menunda pembayaran THR ini sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran tiba. Ketidaksanggupan tersebut harus dibuktikan dengan adanya data yang menyatakan jika perusahaan yang bersangkutan tersebut memang tidaklah sanggup untuk membayar THR ini tepat waktu yaitu pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk para pengusaha yang tidak sanggup untuk membayar supaya melakukan dialog dengan para buruh maupun pekerja untuk mencapai sebuah kesepakatan yang dilakukan dengan cara kekeluargaan dan juga dengan adanya itikad baik. Kesepakatan yang dibuat secara tertulis tentang waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ini diberikan syarat paling lambat dibayarkan pada H-7 hari raya keagamaan pada tahun 2021,” jelas Ida.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib kamu ketahui sebelum masuk ke dalam sebuah perusahaan. Intinya, Tunjangan Hari Raya (THR) ini merupakan sebuah hak dari setiap karyawan yang wajib diberikan oleh seluruh perusahaan. Adanya tunjangan ini ditujukan supaya para karyawan atau buruh tetap sejahtera di tengah naiknya semua harga kebutuhan pokok pada hari raya.